Warga Jepang Pelaku Pencabulan Anak di Bali Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
PN Denpasar menyidangkan kasus dugaan pelecehan anak dengan terdakwa WN Jepang. (Foto: iNews.di/ Bona Jaya)

Usai putusan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa sejak 2018 bekerja sebagai sukarelawan tenaga di PAUD yang beralamat di Jalan Tukad Badung XIV Renon, Denpasar.

Aksi pencabulan terjadi sekitar bulan Januari 2019 hingga Maret 2019 pada waktu istirahat siang.

Perilaku bejat terdakwa terungkap pada 17 Maret 2019, ketika seorang korban menceritakan pencabulan yang dialami ke orang tua. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal