Warga Jepang Pelaku Pencabulan Anak di Bali Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
PN Denpasar menyidangkan kasus dugaan pelecehan anak dengan terdakwa WN Jepang. (Foto: iNews.di/ Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Kato Toshio (57). Warga negara Jepang itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti tiga bulan kurungan," kata majelis hakim IGN Putra Atmaja dalam sidang yang digelar melalui telekonfrensi di PN Denpasar, Kamis (30/4/2020) malam.

Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti telah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak," tuturnya.

Vonis yang diterima terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hevy sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal