Warga Bali Surati Gubernur Koster, Minta Kejelasan Lokasi Pembangunan Terminal LNG

Antara
Warga Desa Adat Intaran di Sanur, Denpasar memasang 7 baliho sebagai penolakan pembangunan Terminal LNG. (Foto: Antara)

PT DEB mengaku mengantongi surat izin prinsip dari Gubernur Bali yakni Surat No.671/3023/V Disnakeresdm tanggal 21 April 2021. Bahkan ada Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.

Atas ketidakjelasan ini, Desa Adat Intaran melalui Prajuru Adat Desa I Wayan Mudana menindaklanjuti dengan mengirim surat.

Harapan warga, Koster bersedia membuka data dan perizinan tentang pembangunan Terminal LNG di kawasan mangrove dan berharap mendapat tanggapan dalam waktu tiga hari.

Menurutnya, DPRD Bali juga mengusulkan agar terminal LNG itu tidak dibangun di kawasan mangrove karena akan merusak lingkungan.

"DPRD Bali juga sempat memberikan opsi jika pembangunan Terminal LNG sebaiknya dilakukan di lepas pantai agar tidak merusak mangrove. Namun usulan itu tidak ada respons,” ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Tindak Perusak Hutan Mangrove di Meranti, Sita Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal

57 tahun lalu

Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

57 tahun lalu

Banjir Bali, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari

57 tahun lalu

BNPB Kerahkan 600 Personel Tangani Banjir Bali, Cari Korban Hilang dan Bersih-bersih

57 tahun lalu

GP Ansor Tanam 500 Mangrove di Brebes, Gus Rifqi: Bentuk Keseimbangan untuk Penerus Kita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal