DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster melarang isolasi mandiri (isoman) di rumah bagi warga yang positif Covid-19 tanpa gejala. Langkah ini untuk menghindari penularan dalam lingkungan keluarga.
"Warga yang terkena kasus baru Covid-19 dengan kondisi tanpa gejala wajib mengikuti isolasi atau karantina terpusat," ujar Koster di Denpasar, Jumat (13/8/2021).
Dia menyampaikan hal tersebut merupakan salah satu arahan yang disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan dalam rapat evaluasi PPKM level 4 di Bali agar berjalan lebih optimal pada Kamis (12/8/2021).
"Virus varian Delta menular dengan sangat cepat dan ganas. Jauh lebih cepat dari virus Covid-19 sebelumnya. Sangat berbahaya terutama bagi orang yang punya penyakit komorbid dan usia lanjut," katanya.
Koster menilai aktivitas masyarakat Bali dan kerumunan masih tinggi sehingga terjadi penularan Covid-19 secara cepat. Karena itu dia menegaskan agar kasus Covid-19 ditangani dengan sangat serius agar bisa dikendalikan.