Wali Kota Denpasar Berikan Relaksasi Pajak bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

Irfan Ma'ruf
Wali Kota Denpasar Ign Jayanegara kembali memberikan relaksasi pajak. (Foto: iNews/Indira Arri)

“Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk PBB-P2 yang jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggal 31 Agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021,” papar Wali Kota Jaya Negara

Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat, pertumbuhan ekonomi daerah itu pada triwulan II 2021 mengalami tren positif, naik sebesar 2,83 persen dari angka di triwulan sebelumnya yang hanya -9,82 persen.

“Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.

Pemkot Denpasar sebelumnya telah memberikan sejumlah kebijakan relaksasi untuk mengurangi dampak yang dirasakan oleh wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan pelaku usaha dan masyarakat dalam membayar pajak.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoaks

57 tahun lalu

Bantu Pembuatan KTP Palsu di Bali, Kadus dan Pegawai Kecamatan Dipecat

57 tahun lalu

Pemkot Denpasar Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

57 tahun lalu

Pemkot Denpasar Berduka, Wali Kota Denpasar Pertama I Made Suwendha Wafat

57 tahun lalu

Pesta Kembang Api di Bali saat Malam Tahun Baru? Ini Kata Wali Kota Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal