Gus Ipul menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan yakni mereka yang berdasarkan data terbaru sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Proses penonaktifan dilakukan melalui mekanisme berbasis data terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah pusat.
Dia menegaskan bahwa sistem DTSEN dirancang untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Mensos secara tegas meminta Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi kepada publik. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang khawatir kehilangan akses layanan kesehatan akibat informasi yang tidak tepat.
“Jangan sampai masyarakat salah paham dan mengira pemerintah mencabut hak mereka. Ini soal penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran,” katanya.
Pemerintah memastikan warga yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dapat melakukan verifikasi ulang melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah daerah.