DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap empat pria penganiaya anjing hingga mati di Bali. Tindakan pelaku sempat viral di media sosial.
Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Sukadi mengatakan, keempat pelaku yang ditangkap yakni Gaudensius Harman (25), Adrianus Paput (25), Konradus Ariganti (24), dan Martinus Karbus Budi (27). Keempatnya ditangkap di indekos mereka di Jalan Raya ByPass, Badung.
"Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan," kata Sukadi saat dihubungi, Minggu (28/6/2020).
Sukadi menuturkan perbuatan keempat pelaku itu terjadi pada Selasa (23/6/2020). Keempatnya mencuri anjing peliharaan milik warga bernama Dewi Rince di Perumahan Griya Nugraha, Kuta Selatan, Badung. Kejadian itu baru dilaporkan korban ke polisi pada Jumat (26/6/2020)
"Lalu korban ini menerima telepon dari adiknya yang mengatakan anjingnya dicuri oleh orang tak dikenal dengan cara dipukul dengan kayu balok. Kemudian, diambil dan dimasukkan kedalam karung," ujarnya.