Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur bernomor 412.2/2018/PPDA/PMA. Instruksi tersebut berisi perintah kepada Desa Adat untuk mendata pekerja migran yang baru pulang.
Pendataan itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang mungkin dibawa pekerja migran atau warga yang baru kembali dari luar Bali.
"Yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya instruksi ini adalah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dan meluas," kata Koster.