"Dia tidak tercatat secara kedinasan di PHDI Gianyar karena melakukan ritual pengangkatan di Karangasem," ujar PHDI Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Made Rinda.
Kendati demikiaan IBRSM sudah memiliki kelengkapan dari para Nabe (guru) sebagai syarat legalitas di PHDI.
IBRSM tersandung kasus pencabulan. Korban yakni KYD (33), perempuan yang telah bersuami melaporkan IBRSM ke Polda Bali.
Kasusnya telah P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk disidangkan.