Unud Bakal Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Rektor Nyoman Gde Antara

Bagus Alit
Ketua Tim Kuasa Hukum Unud, Nyoman Sukadana. (Foto: Bagus Alit)

DENPASAR, iNews.id - Tim kuasa hukum Universitas Udayana (Unud) berencana mengajukan praperadilan atas penetapan Rektor I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Selain rektor, tiga pejabat rektorat juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kami akan konsultasikan dulu. Butuh waktu ancang-ancang buat surat kuasa paling enggak satu minggu," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Unud, Nyoman Sukadana, Senin (20/3/2023).

Sukadana mengatakan, tim kuasa hukum menilai penetapan status tersangka terhadap rektor dan tiga pejabat rektorat tidak substansial. 

Tim kuasa hukum tidak sepakat dengan penyebutan Unud telah menyelewengkan uang negara, lantaran tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Menurut Sukadana, seluruh dana SPI dari mahasiswa baru jalur mandiri berada di rekening negara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal