Rektor Unud Nyoman Gde Antara Tersangka Korupsi Belum Ditahan, Ini Alasan Kejati Bali

Dewi Umaryati
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) berikan keterangan usai diperiksa Kejati Bali. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (13/3/2023). Dia tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ditahan karena Prof INGA hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan karena harus melalui prosedur pemanggilan melalui surat," ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Senin (13/3/2023).

Pantauan iNews, Nyoman Gde Antara tiba di Kejati Bali pukul 09.00 WITA. Dia baru selesai diperiksa pukul 18.00 WITA. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dan telah menjawab 48 pertanyaan yang disampaikan penyidik.

"Saya diperiksa sebagai saksi untuk staf kami dan itu sudah saya lakukan dengan menjawab 48 pertanyaan," ujar Antara saat keluar dari ruang penyidik Kejati Bali.

Nyoman Gde Antara menolak menjawab pertanyaan soal Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) karena termasuk materi penyidikan. 

Namun dia menegaskan, SPI sah karena telah sesuai dengan regulasi dan tidak menentukan kelulusan. Bahkan menurut Rektor Unud ini, hampir semua perguruan tinggi di Indonesia memberlakukan SPI.

"Penerimaan SPI ada karena memang ada regulasinya seperti permenristek dikti, permendikbud, PMK sebagai BLU (Badan Layanan Umum) dan sudah ada SK-nya," kata Antara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal