Perhitungan UMP sesuai formula dalam Permenaker itu, yakni menggunakan UMP berjalan 2022, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
"Inflasi daerah untuk Bali 6,84 persen," ujarnya.
Dia mengatakan, UMP Bali 2023 ini akan ditetapkan selambatnya pada 28 November 2022. Penerapan dimulai 1 Januari 2023.