Tjahjo Kumolo Perpanjang Work From Home untuk PNS hingga 13 Mei

Felldy Aslya Utama
Menpan RB, Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masa kerja dari rumah atau work from home bagi pegawai negeri sipil (PNS) diperpanjang hingga 13 Mei. Perpanjangan tersebut terkait dengan penanganan virus corona atau Covid-19.

Perpanjangan itu diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo Nomor 50 Tahun 2020 sampai 13 Mei 2020.

"Diperpanjang sampai 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan," bunyi surat edaran itu, seperti dikutip iNews.id, Senin (20/4/2020).

Kebijakan memperpanjang masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ini merupakan perpanjangan yang kedua.

Sebelumnya masa bekerja dari rumah bagi PNS diperpanjang sampai 21 April 2020.

Surat edaran itu juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem kerja dengan kondisi.

Hal itu dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan bagi masyarakat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan di Muba, Pria PNS dan Anaknya Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal