Tipu Putri Kerajaan Saudi Kasus Jual Beli Tanah di Bali, Ibu Anak Divonis 19 Tahun Penjara

Ketut Catur Kusumaningrat
Suasana sidang kasus TPPU dengan terdakwa ibu dan anak serta korban Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolowah yang digelar secara online, Kamis (19/1/2023). (Foto : Humas Kejari Gianyar)

Sementara dalam putusan, seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah.

Atas putusan tersebut, baik JPU Kejari Gianyar maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Sidang putusan ini dihadiri JPU Kejari Gianyar Putu Gede Sumariartha Swara beserta Julius Anthony.

Sebelumnya, Putri Kerajaan Arab Saudi Princess Lolowah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud merasa ditipu dua terdakwa yang menjanjikan pembangunan vila di Gianyar, Bali. Meski uang telah dikirim, pembangunan vila yang dijanjikan tak kunjung selesai.

Dia melaporkan penipuan yang dialaminya itu kepada Bareskrim Polri. Awalnya, Putri Lolowah telah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar yang dilakukan bertahap selama periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada kedua terdakwa EMC dan EAH.

Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun sampai tahun 2018, keduanya tak kunjung selesai mengerjakan pembangunan vila yang dijanjikan.

Selain itu, tanah dan vila tersebut yang seharusnya dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan, namun tidak dilakukan keduanya. Harga tanah dan vila itu juga diduga di-mark up. Berdasarkan perhitungan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ternyata nilai tanah dan bangunan vila Kama dan Amrita Tedja hanya Rp37,6 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal