Tilap Dana KUR, Pegawai Bank BUMN di Kuta Dituntut 7 Tahun Penjara

Dewi Umaryati
Ilustrasi penggelapan dana KUR di Kuta, Bali oleh oknum pegawai Bank BUMN. (Foto: Istimewa)

"Apabila terdakwa tidak mempunya harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Maha Agung. 

Adapun hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan jaksa, selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, terdakwa sudah diimbau untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati namun belum bisa dilakukan. 

Jaksa juga menuntut uang sebesar Rp237.420.200 yang disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Kantor Cabang Kuta. 

"Penyitaan itu dilakukan sebagai bentuk penelusuran penyidik terhadap sejumlah BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa lalu digadaikan ke pihak ketiga di koperasi itu," kata Kajari. 

Sebelumnya, terdakwa ditangkap karena menilap dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi KUR Rp2 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Lampung Ini Ngaku Kecanduan Judi Online

57 tahun lalu

Segera Disidang, Pembunuh Bule Australia di Kafe Dilimpahkan ke Kejari Badung

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Dana KUR Mikro Rp5 Miliar Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung

57 tahun lalu

Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020

57 tahun lalu

Pegawai Bank BUMN di Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi KUR Fiktif Rp697,8 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal