Tilap Dana KUR, Pegawai Bank BUMN di Kuta Dituntut 7 Tahun Penjara

Dewi Umaryati
Ilustrasi penggelapan dana KUR di Kuta, Bali oleh oknum pegawai Bank BUMN. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id – Pegawai bagian kredit sebuah bank BUMN di Kuta Ida Bagus Gede Subamia dituntut pidana tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan penilapan dana kredit usaha rakyat (KUR).

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (8/9/2021). 

Selain pidana penjara selama 7 tahun, JPU juga menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp890.562.856," kata Kepala Kejari (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung, Rabu (8/9/2021).

Jika dalam satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi KUR Rp2 Miliar, Pegawai Bank BUMN di Lampung Ini Ngaku Kecanduan Judi Online

57 tahun lalu

Segera Disidang, Pembunuh Bule Australia di Kafe Dilimpahkan ke Kejari Badung

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Dana KUR Mikro Rp5 Miliar Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung

57 tahun lalu

Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilbup 2020

57 tahun lalu

Pegawai Bank BUMN di Denpasar Dituntut 5 Tahun Penjara, Korupsi KUR Fiktif Rp697,8 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal