Terungkap, Video Viral Siswi SMP di Bali Mesum dengan 4 Teman Pria Demi Uang Rp50.000

Chusna Mohammad
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat merilis kasus video viral siswi SMP mesum dengan empat teman pria. (Foto: iNews/ Pande Wismaya)

Dia menegaskan, jika nantinya terbukti, keempat pelaku bisa dijerat Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjaranya paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 

Sebelumnya diberitakan, korban yang masih berusia 12 tahun disetubuhi empat teman pria secara bergiliran. Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan direkam seseorang hingga viral.

Peristiwa itu diketahui terjadi dalam sebuah rumah di Tejakula pada 7 Desember lalu. Keempat pelaku masih anak di bawah umur, masing-masing berusia 16 tahun, 15 tahun (dua orang) dan satu lagi berusia 14 tahun. Sementara korban berusia 12 tahun. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral di Sumenep! Warga Ramai Saksikan Prosesi Sumpah Pocong, Dipicu Tuduhan Santet

4 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

4 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Detik-Detik Truk Sawit Terguling Timpa 10 Siswi SMP di Labuhanbatu, 1 Tewas 2 Luka Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal