Dari pengakuan FA, penggunaan nomor pelat palsu itu karena nomor pelat asli telah mati. Penggunaan nomor pelat palsu agar selama perjalanan aman dari pemeriksaan.
"Menggunakan nomor pelat palsu ini supaya aman di jalan. Pelat aslinya B 778 JH," ujarnya.
Terkait peristiwa ini, pelaku terancam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 36 ayat 2 KUHP. Untuk kasus pelat nomor palsu, pelaku terancam dijerap Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.