Tersangka Korupsi Dana LPD Yehembang Ditangkap Setelah Kabur ke Malaysia, Sempat Jadi TKW

Nyoman Sudika
Pelarian I Gusti Ayu Juli Astuti, tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, telah berakhir. (Foto: Nyoman Sudika).

"Untuk proses lebih lanjut nanti kita dalami sebagai tersangka. Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan kita limpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi pengelolaan dana LPD Desa Yehembang Kauh ini menyeret dua tersangka, yakni I Gusti Ayu Juli Astuti dan Ketua LPD, I Nyoman Parwata. 

I Nyoman Parwata telah divonis oleh Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman penjara 4 tahun, denda 200 juta rupiah serta membayar uang pengganti sebesar 495 juta rupiah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal