Tersangka Dokter Aborsi Ilegal di Bali Diserahkan ke Kejaksaan

Nani Suherni
Tersangka Dokter Aborsi Ilegal di Bali Diserahkan ke Kejaksaan

DENPASAR, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menyerahkan tersangka dokter gigi I Ketut Ari Wiantara (IKAW) (53) yang melakukan praktik aborsi secara ilegal kepada Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Deea Gede Ari di Kejari Badung, Bali, Senin (18/12/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Gde Ancana mengatakan sebelumnya IKAW sudah pernah ditindak pidana atas kasus yang sama pada tahun 2006 yang divonis 2,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Kemudian, saat bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi. Selanjutnya tahun 2009 kembali dihukum dengan vonis enam tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung menjelaskan tersangka IKAW dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp3.8 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka ia telah menangani sekitar 20 hingga 25 pasien sejak tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.

Diketahui bahwa terpenuhinya syarat objektif dan subjektif terhadap tersangka I Ketut Ari Wiantara akan dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal