Terbakar Cemburu, Pemuda di Bali Sebar Video Porno Mantan Pacar di Medsos

Dewi Umaryati
Ilustrasi video porno

"Tersangka mengancam dan memeras korban minta uang Rp10 juta. Jika tidak diberikan, video asusila itu akan disebarkan," katanya.

Dari barang bukti ponsel dan laptop yang disita, polisi justru menemukan fakta baru. Hubungan intim yang dilakukan korban dan pelaku itu dibuat pada 2018, saat korban masih di bawah umur. Saat itu korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya jika bersedia direkam saat melakukan hubungan intim.

"Video itu direkam tahun 2018, saat usia korban masih belum dewasa sehingga tersangka juga kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Atas perbuatannya itu, KM ditahan di rutan Polda Bali. Dia dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksiml 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 Miliar," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

6 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

9 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal