Tegas! Bendesa Adat di Bali Beri Sanksi Warga yang Langgar Aturan Pembatasan Sosial

Bagus Alit
Warga Bali melanggar aturan pembatasan sosial dikenai sanksi adat. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Sebanyak 5 orang warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali mendapat sanksi adat dari Bendesa Adat. Kelima warga itu melanggar aturan terkait pencegahan virus corona (Covid-19).

Menurut informasi, kelima warga Desa Adat Jimbaran itu melanggar aturan pembatasan sosial dan pembatasan jam operasional pasar di wilayah itu.

Kelima warga tersebut sebelumnya telah mendapat peringatan tiga kali dari Satgas Covid-19 Desa Adat Jimbaran. Namun, peringatan itu tak diperdulikan.

“Sebelum diberi sanksi, kelima orang ini sudah diimbau, bahkan diperingatkan sebanyak tiga kali,” kata Bendesa Adat Jimbaran, Made Budiarta, Sabtu (11/4/2020).

Dia mengatakan, pembatasan sosial dan jam operasional usaha yang ditetapkan di Desa Adat Jimbaran merupakan bentuk realisasi instruksi Gubernur Bali dan Bupati Badung yang meminta warga mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kerumunan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal