Setelah berusia tiga bulan, tanaman ganja itu dipanen kemudian dikeringkan menggunakan media lemari pengering. Setelah kering, ganja selanjutnya disimpan ke dalam toples.
Saat melakukan pemeriksaan di dalam rumah, polisi menemukan barang bukti tanaman ganja yang masih berupa bibit, dan yang telah dipanen.
"Barang buktinya enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram dan 14 pot berisi bibit tanaman ganja," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menjelaskan penangkapan dua warga Rusia itu di Mapolresta Denpasar, Senin (27/1/2020).
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mengetahui cara bercocok tanam ganja secara hidroponik itu, setelah belajar melalui internet. Sedangkan bibitnya, diperoleh dari Andrew yang kini diburu polisi.