Tak Pakai Masker Didenda Rp100.000, Warga Denpasar Mengaku Berat

Muhammad Muhyiddin
Warga Denpasar yang tak pakai masker dikenai denda Rp100.000 (iNews.id/Muhammad Muhyddin)

"Walaupun ini berat, kami terpaksa lakukan untuk pendisiplinan," kata Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Sayoga.

Dia mengatakan, tak hanya masyarakat yang tidak memakai masker yang disasar dalam razia ini. Tetapi juga tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Razia penggunaan masker ini dilakukan terkait penegakkan aturan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang mulai efektif berlaku 7 September 2020.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal