"Walaupun ini berat, kami terpaksa lakukan untuk pendisiplinan," kata Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Sayoga.
Dia mengatakan, tak hanya masyarakat yang tidak memakai masker yang disasar dalam razia ini. Tetapi juga tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Razia penggunaan masker ini dilakukan terkait penegakkan aturan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang mulai efektif berlaku 7 September 2020.