Tak Pakai Masker Didenda Rp100.000, Warga Denpasar Mengaku Berat

Muhammad Muhyiddin
Warga Denpasar yang tak pakai masker dikenai denda Rp100.000 (iNews.id/Muhammad Muhyddin)

DENPASAR, iNews.id - Satpol PPDenpasar mulai menerapkan denda Rp100.000 bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Namun denda tersebut dinilai memberatkan.

"Ya sebenarnya berat, mestinya dikasih tahu dulu," ujar Eko, salah satu warga yang terkena denda, Selasa (8/9/2020).

Eko menyadari telah melakukan kesalahan akibat tidak memakai masker. Meski mengaku keberatan, dia tetap rela membayar denda Rp100.000 kepada petugas Satpol PP.

Eko terjaring razia masker Satpol PP yang dilakukan di Jalan Tangkuban Perahu. Selama razia tersebut, total ada sepuluh warga yang kedapatan tak memakai masker.

Petugas Satpol PP pun langsung bertindak tegas menindak masyarakat yang tak memakai masker tersebut dengan denda di tempat. Selanjutnya para pelanggar tersebut diberikan surat tanda bukti pelanggaran.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal