"Selama menjalani isolasi terpusat mereka juga akan diawasi tenaga kesehatan 24 jam. Diberikan obat berkualitas dan didukung TNI, Polri," ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Wayan Koster menerbitkan surat edaran yang melarang isoman di rumah bagi masyarakat yang terpapar Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam surat nomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 tentang Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang.
Surat tersebut bertujuan untuk mencegah meluasnya penularan Covid di keluarga akibat tidak disiplin selama menjalankan isolasi.