Gubernur Wayan Koster Larang Pasien Covid-19 Isolasi di Rumah

Antara
Gubernur Bali Wayan Koster melarang pasien Covid-19 menjalankan isolasi mandiri di rumah. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster mengeluarkan surat tentang penangangan Covid-19. Pasien positif tidak boleh menjalankan isolasi mandiri di rumah.

Aturan tersebut tertuang dalam surat nomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 tentang Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang. Surat tersebut dikirimkan kepada kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, dan perangkat Satgas Covid-19 termasuk TNI dan Polri.

"Tidak mengizinkan isolasi mandiri di rumah karena berisiko tinggi," tulis Koster dikutip dari surat tersebut, Jumat (16/7/2021).

Selanjutnya, pasien positif Covid-19 harus menjalankan isolasi terpusat yang disiapkan di tingkat kabupaten/kota.

Untuk isolasi terpusat di tingkat provinsi bertempat di Hotel Ibis di Kuta. Sedangkan isolasi untuk TNI, Polri dan ASN di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar.

"Jika masih ada masyarakat dengan keadaan tertentu atau terpaksa harus isolasi mandiri, Satgas Desa/Satgas Gotong Royong menempel stiker di rumahnya yang menerangkan bahwa penghuni rumah sedang melakukan isolasi mandiri," tulis Koster.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal