Setelah tahun penerbangannya dibatalkan, Hardev menghubungi temannya asal Jember untuk menumpang tinggal.
"Tadinya dia tinggal di indekosan, setelah tahu tidak ada penerbangan makanya dia tinggal di bedeng dengan temannya asal Jember itu," katanya.
Dia melanjutkan, dari pemeriksaan itu petugas imigrasi menyimpulkan Hardev tidak terbukti melanggar aturan keimigrasian. Namun, dia tidak mengurus izin perpanjangan tinggal (overstay).
Karena itu, Hardev tidak dikenakan sanksi apa pun dan diperbolehkan untuk pulang sambil menunggu penerbangan ke Singapura dibuka kembali. Petugas imigrasi juga telah memperpanjang izin tinggalnya secara otomatis karena dianggap terdampak Covid-19.
"Dia ini overstay, tapi sesuai Permenkumham perpanjangan izin tinggal yang bersangkutan otomatis diperpanjang karena dampak COVID-19," ujarnya.