Suami Istri Asal Rusia Dicekal usai Hajar Sekeluarga WNI di Bali

Chusna Mohammad
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (Foto: iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar meminta imigrasi mencekal suami istri asal Rusia, Andrei Ignatovich (21) dan Polina Vlasiuk (29). Keduanya dilaporkan menganiaya sekeluarga warga negara Indonesia (WNI) di restoran cepat saji di Jimbaran, Bali beberapa hari lalu.

Permintaan cekal itu karena keduanya telah meninggalkan Bali.

"Kami sudah bersurat ke imigrasi agar mencekal keduanya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (30/5/2023).

Bambang menjelaskan, penyelidikan terus dilakukan meski Andrei dan Polina sudah meninggalkan Bali. Keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti bersalah.

Apabila keduanya telah meninggalkan Indonesia, polisi akan meminta bantuan Divisi Hubungan Internasional Polri mengeluarkan red notice. 

"Jadi bisa diterbitkan red notice," ujar Bambang. 

Diberitakan sebelumnya, perkelahian terjadi di McD Jimbaran, Senin (22/5/2023) sekitar pukul 17.15 WITA. Ketika itu korban yakni pasangan suami istri (pasutri) Herry, Natalia dan ibunya, Lusia (78) sedang makan di lokasi. Bayi pasutri itu turut diajak duduk satu meja.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal