DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan. Kebijakan tersebut terkait status Tanggap Darurat penanganan virus corona atau Covid-19 di Provinsi Bali.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, pembatasan jam operasional tersebut diharapkan mampu meminimalisir kerumunan serta keramaian di Kota Denpasar.
"Mari kita bersama waspada, dengan menerapkan bersama upaya cegah dini dan antisipasi, sehingga penyebaran wabah virus corona dapat di blokir dan di antisipasi," katanya di Denpasar, Rabu (1/4/2020).
Dia mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor : 434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, mal retail, pasar modern, pasar rakyat, pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel.
Pembatasan jam operasional ini telah dimulai pada Senin 30 Maret 2020. Sebelumnya diawali dengan sosialisasi serentak dengan menyasar pusat keramaian di beberapa wilayah Kota Denpasar.