Status Tanggap Darurat, Pemkot Denpasar Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

Antara
Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra (Foto Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan. Kebijakan tersebut terkait status Tanggap Darurat penanganan virus corona atau Covid-19 di Provinsi Bali.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan, pembatasan jam operasional tersebut diharapkan mampu meminimalisir kerumunan serta keramaian di Kota Denpasar.

"Mari kita bersama waspada, dengan menerapkan bersama upaya cegah dini dan antisipasi, sehingga penyebaran wabah virus corona dapat di blokir dan di antisipasi," katanya di Denpasar, Rabu (1/4/2020).

Dia mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor : 434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, mal retail, pasar modern, pasar rakyat, pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan dan hotel.

Pembatasan jam operasional ini telah dimulai pada Senin 30 Maret 2020. Sebelumnya diawali dengan sosialisasi serentak dengan menyasar pusat keramaian di beberapa wilayah Kota Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal