Sri Sultan Hamengku Buwono X  Keluarkan Status Darurat Bencana

iNews Pagi
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan surat keputusan darurat bencana yang berlaku mulai 29 November 2017 hingga awal Januari 2018.
BANTUL, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan status darurat bencana. Surat keputusan darurat bencana dikeluarkan berlaku mulai 29 November 2017 hingga awal Januari 2018.
 
Sri Sultan memerintahkan kepala daerah yang terdampak bencana untuk menyiapkan langkah darurat guna melindungi warga.
 
Sri Sultan menyempatkan diri mengunjungi posko pengungsi di Balai Desa Kebonagung, Imogiri, Bantul. Sekitar 600 pengungsi terdampak banjir masih bertahan di posko pengungsian.
 
Video Editor : Ginta FR
 
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

57 tahun lalu

Ketua KPK Temui Sri Sultan HB X di Yogyakarta, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Jokowi Temui Sri Sultan HB X di Keraton Kilen, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Santripreneur 2024 Kembali Digelar, Apresiasi Atas Dedikasi Santri Bangun Ekonomi Nasional

57 tahun lalu

Viral Mobil Sri Sultan HB X Melaju di Jalan Raya Tanpa Pengawalan, Antre saat Lampu Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal