Koster mengakui peraturan tentang transportasi berbasis pangkalan yang sempat diajukan ke pemerintah pusat, namun belum disetujui.
“Sebenarnya kita sudah ajukan ke Mendagri, tapi Mendagri minta masukan dari (Kementerian ) Perhubungan. Tetapi usulan dari kita ternyata tidak cocok,” kata Koster
Meskipun ditolak, Koster mengaku tetap akan memperjuangkan usulan Pergub yang mengakomodir kepentingan para sopir.
“Memang ada dua peraturan gubernur, berbasis aplikasi sama berbasis pangkalan. Yang aplikasi sudah turun, yang berbasis pangkalan belum. Karena itu satu-satunya di Indonesia. Hanya Bali yang punya, jadi itu menimbulkan pertanyaan,” kata Koster.
Usai mendapat kepastian dari gubernur, ratusan sopir taksi pun membubarkan diri.