Agung mengkhawatirkan bila pasal tersebut diloloskan akan berdampak pada larangan atau warning yang dikeluarkan negara lain. Sehingga berdampak buruk pada pariwisata Bali dan Indonesia.
Karena itu, dia berharap RKUHP ditinjau kembali. Agung mengaku menghargai inisitaif DPR namun perlu mendengar aspirasi masyarakat. “Masyarakat bali pun akan melakukan perlawanan agar membatalkan pasal tersebut,” katanya.
Dalam Pasal 417 ayat 1 RKUHP disebutkan, Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Pasal tersebut merupakan delik aduan. Pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terdampak saja, seperti istri/suami, anak, dan orang tua. Pada pasal perzinaan itu, juga diterangkan bahwa tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian.