DENPASAR, iNews.id - Seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Denpasar inisial ER kedapatan membawa sabu saat akan memulai tugas jaga malam, Selasa (28/4/2020). Sabu seberat 1 gram diselipkan di dalam charger handphone.
“ER akan melaksanakan tugas jaga malam dan merupakan petugas regu jaga IV yang menggantikan regu jaga I," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma dalam keterangan pers kepada media, Rabu (29/4/2020).
Dia menjelaskan, ER saat itu melewati pemeriksaan x-ray dan dilanjutkan dengan penggeledahan manual terhadap barang-barang bawaan dan badan petugas jaga. Setelah diperiksa, petugas mencurigai barang bawaan berupa charger berwarna putih yang warnanya sudah lusuh dan kotor di dalam tas.
Petugas mencurigai charger karena dalam kondisi tidak tertutup dengan rapat pada penutup atasnya. Setelah dibuka, petugas menemukan barang berupa bungkusan yang di dalamnya ada butiran berwarna putih yang dicurigai narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah ditanyakan kepada ER, terkait barang apa ini dan dijawab tidak tahu oleh ER dan mengaku itu bukan miliknya,” katanya.