Berikut garis besar terkait pengaturan PPLN tersebut:
1. Bahwa pintu masuk (entry point) bagi PPLN hanya diperbolehkan empat bandara internasional saja yakni CGK (Cengkareng), KNO (Kualanamo), SUB (Juanda) dan MDC (Manado). Kecuali untuk penerbangan internasional kargo masih diperbolehkan di luar empat bandara tersebut sesuai ketentuan.
2. Rencana operasi penerbangan Singapore Airlines rute SIN-DPS-SIN seminggu dua kali mulai tanggal 4 Mei 2021 dinyatakan postponed (tertunda), sampai ada keputusan penambahan Bandara I Gusti Ngurah Rai sebagai entry point penerbangan internasional baik untuk WNA maupun untuk WNI yang status PMI.
3. Pertimbangan pengambilan keputusan tersebut yakni meningkatnya kasus terpapar Covid-19 beberapa negara (India, Pakistan, Filipina) secara signifikan dan pertimbangan potensi Satgas Covid-19 dalam penanganan PMI yang masuk ke daerah masing-masing.
4. Penerbangan rute internasional untuk cargo flight masih diperbolehkan.