Menurut pengakuan ET, uang palsu itu diperoleh dari seseorang di Panjer, Denpasar. Tim opsnal pun melakukan penangkapan kedua yakni pelaku inisial YR alias JO dan mengamankan uang palsu sebanyak Rp6,6 juta.
Dari pengakuan JO, uang palsu itu ternyata diberikan oleh MA alias Aek yagn tinggal di Nusa Dua, Badung. MA pun akhirnya ditangkap dengan barang bukti uang palsu sebanyak Rp5,5 juta.
Dari pengembangan pelaku yang ditangkap di Bali, tim Satreskrim Polres Badung menangkap pelaku lain di Tabanan dan Jawa Timur, yakni di di Mojokerto, Gresik dan Malang.
Total dari enam pelaku yang ditangkap telah diamankan uang palsu sebanyak Rp49 juta. Para pelaku mengakui perbuatannya membelanjakan uang palsu di Badung, dengan maksud mendapat pengembalian uang asli.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 490 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan uang asli sejumlah Rp839.000.
Keenam pelaku kini ditahan di Polres Badung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.