WNI Disidang di Malaysia karena Simpan Foto dan Video ISIS

Anton Suhartono
WNI di Malaysia Irwanzir ditangkap karena memiliki video dan foto tentang ISIS (Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, iNews.idPengadilan Malaysia menyidangkan seorang pria warga negara Indonesia (WNI) karena memiliki material terkait ISIS. Pria itu terancam hukuman 7 tahun penjara.

Dilaporkan The Star, pria bernama Irwanzir itu didakwa dengan Pasal 130 JB (1) (A) KUHP di pengadilan George Town, Jumat (31/1/2020). Polisi menangkap Irwanzir karena memiliki beberapa video dan foto yang mendukung ISIS.

Pekerja konstruksi tersebut ditangkap usai penggerebekan di sebuah rumah di Permatang Pasir, Pulau Balik, pada 6 Januari 2020.

Jika terbukti bersalah, ia bisa dipenjara selama tujuh tahun dan didenda, dengan semua harta miliknya hangus.

Tidak ada permohonan yang diajukan terdakwa dalam persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada 5 Maret sambil menunggu laporan forensik.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terduga Teroris yang Ditangkap di Solo Jaringan JAD Berafiliasi dengan ISIS

57 tahun lalu

2 Napiter Rutan Polda Metro Jaya Ditempatkan di Kamar Mapenaling LPP Semarang

57 tahun lalu

Penanganan Combatan ISIS, Ini Kata Dosen Unpad Bandung

57 tahun lalu

Kisah Eks Tokoh JI, Bebas dari Nusakambangan Digandeng Densus 88 Edukasi Bahaya Terorisme

57 tahun lalu

Kisah Listyowati, Napiter Eks Pekerja Migran yang Pernah Terlibat Pendanaan Kelompok JAD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal