DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan menggelar persidangan dengan terdakwa Jerinx secara daring (online). PN Denpasar menjamin segala hak Jerinx terpenuhi meski tidak dihadirkan langsung di persidangan.
"Kami jamin keadilan dan hukum akan kita jalankan sesuai hukum acara dan materilnya. Demikian juga hak-hak terdakwa dan penasehat hukumnya tidak kita amputasi. Kita berikan hak tersebut secara penuh," tutur Ketua PN Denpasar, Sobandi di Denpasar, Selasa (8/9/2020).
Sobandi menuturkan, untuk sidang perdana Jerinx pada 10 September 2020 mendatang dipastikan digelar secara daring. Namun ada kemungkinan persidangan Jerinx berikutnya digelar secara langsung tatap muka di persidangan.
Hal tersebut, kata Sobandi, tergantung majelis hakim yang menyidangkan perkara drummer Superman Is Dead itu. Sebab sidang yang digelar secara tatap muka langsung di pengadilan berkaitan dengan masalah penahanan terdakwa.
"Apabila majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan, sehingga terdakwa tidak ditahan, bisa saja terdakwa disidang di pengadilan," tuturnya.