Setubuhi Anak Kandung Bertahun-Tahun, Pemangku di Buleleng Divonis 15 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
ilustrasi pencabulan ayah terhadap anak kandung. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - I Nyoman Sumiarsa (47), seorang pemangku di Buleleng, Bali, dijatuhi vonis 15 tahun penjara. I Nyoman terbukti bersalah menyetubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun. 

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandung terdakwa," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, Kamis (13/1/2022). 

Hukuman berat untuk terdakwa bukan tanpa alasan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami guncangan psikis yang hebat karena disetubuhi selama empat tahun. 

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan terdakwa sebagai pemangku atau pemuka agama, seharusnya menjadi panutan masyarakat. 

Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam hal melindungi anak dari korban kejahatan. "Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata hakim. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Wisatawan China, Hilang Kendali Tabrak Pohon

57 tahun lalu

Mobil Bawa Rombongan Wisatawan China Kecelakaan di Buleleng Bali, 5 Orang Tewas 8 Terluka

57 tahun lalu

Desa Unik di Buleleng: Bengkala, Harmoni dalam Keheningan Utara Bali

57 tahun lalu

Profil Biodata Komang Ayu Cahya Dewi, Pebulu Tangkis Cantik asal Buleleng Bali

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Buleleng Bali Kamis Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal