Sepi Order, Sopir Travel di Denpasar Banting Setir Jualan Togel Online

Antara
Polsek Denpasar Timur menangkap sopir travel inisial YS (53) yang berjualan togel online. (Foto: ANTARA)

 
YS mengaku mempelajari sistem permainan togel online secara otodidak melalui handphone. Setiap hari dirinya meraup keuntungan sebesar Rp100.000-Rp150.000.

Polisi menyita satu buah handphone, satu buah Kartu ATM, satu lembar buku tabungan, satu buah buku mimpi dan uang tunai sebesar Rp345.000.
 
"Disangkakan dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara," tutur Sudiarta.
 
Sudiarta mengimbau masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan judi dalam bentuk apa pun untuk segera berhenti. Polisi akan menindak tegas karena melanggar peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal