Selain Habib Rizieq, Ini 5 Tersangka yang Akan Ditangkap terkait Kerumunan Petamburan

Tim MNC Portal
Polda Metro Jaya akan menangkap Habib Rizieq dan lima orang tersangka kerumunan di Petamburan. (Foto: Sindonews.com)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya akan menangkap Habib Rizieq Shihab dan lima orang yang menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga sudah mengirimkan surat permintaan cegah tangkal (cekal) kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Selain Habib Rizieq, lima orang yang juga akan ditangkap yaitu Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Sobri Lubis, Idrus dan Maman. Mereka sudah dicekal mulai 7 Desember 2020. 

"Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulang, kami akan melakukan penangkapan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Selain menetapkan status tersangka kepada enam orang tersebut, polisi juga mengirimkan surat permohonan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi.

Permohonan cekal kepada Habib Rizieq dan lima tersangka itu sudah dilakukan pada 7 Desember 2020.

"Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kepada imigrasi selama 20 hari," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi, Keluarga Ungkap Tak Ada Barang Hilang

57 tahun lalu

Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs: Pintu Maaf Terbuka, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal