Sejumlah Poin di SE Gubernur Bali Diubah, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Keberangkatan

Dewi Umaryati
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati. (iNews.id/Bona Jaya)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur BaliI Wayan Koster mengubah beberapa poin dalam surat edaran (SE) yang mewajibkan wisatawan tes swab PCR atau rapid Antigen sebelum masuk Bali. Perubahan ini termasuk mengenai tes PCR yang sebelumnya harus dilakukan H-2 sebelum keberangkatan.

Informasi diperoleh iNews.id, beberapa perubahan SE Gubernur Bali berkenaan dengan transportasi udara yang masuk ke Bali itu dilakukan dalam rapat yang dimulai sejak jam 14.00 WITA.

Adapun poin-poin lengkap perubahan itu yakni:

1. Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.

2. Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

3. Pengecualian untuk melakukan Test PCR dalam transportasi udara adalah:

A. Anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari test PCR atau rapid antibodi.

B. Crew Pesawat termasuk FOO onboard atau EOB dapat menyesuaikan dengan SOP masing masing airlines.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

6 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

7 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal