Segel Rumah Warga di Denpasar, Anggota Kodam IX/Udayana Terancam 8 Tahun Penjara 

Dewi Umaryati
Saksi Hendra saat sidang kasus sengketa tanah berujung penyegelan rumah di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan, Denpasar, di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Kamis (2/9/2021). (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Hendra berharap agar selama dia menempati rumahnya dapat hidup tenang dengan keluarganya. 

"Saya maunya ya hidup tenang sampai masa kontrak saya sampai 2047 habis," kata Hendra.

Sidang akan dilanjutkan Rabu dan Kamis pekan depan masih mengagendakan pemeriksaan saksi. 

Insiden penyegelan rumah menggunakan banner dengan pelat aluminium berukuran besar ini terjadi pada 2 Oktober 2020. Saat itu Muhaji bersama sejumlah orang menutup akses pintu masuk rumah Hendra. Tiga orang yang ada di dalam rumah, yakni dua lansia dan satu anak-anak, terkunci tak bisa keluar. 

Setelah terkunci kurang lebih selama tujuh jam, akhirnya plat besi dibongkar atas perintah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Bali saat itu Kombes Dodi Rahmawan dengan alasan kemanusiaan. Bahkan untuk membongkar gembok yang terpasang dari besi, petugas harus menggunakan gerinda.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Kesal Banjir Terus Berulang, Warga Perumahan di Karawang Segel Kantor Developer

57 tahun lalu

Viral 2 Warga di Sidrap Duel Pakai Sajam di Tengah Jalan, Dipicu Sengketa Tanah

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal