Usai pencurian tersebut, Agus memberikan dua pucuk senapan angin kepada Marok dan uang Rp2 juta. Marok kemudian menjual masing-masing senapan angin tersebut seharga Rp1 juta.
Polisi masih mencari senapan angin yang dicuri pelaku. Dari 21 pucuk senapan angin yang dicuri, baru satu pucuk yang ditemukan.
Atas perbuatannya Marok ditetapkan menjadi tersangka pencurian dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Dia menghadapi ancaman penjara hingga empat tahun.