2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Diadili, Didakwa Hukuman 12 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Salah satu bule yang menjadi terdakwa perampokan bos trading di Bali saat akan mengikuti sidang di PN Denpasar. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Gregory Lee Simpson (37) bule asal Inggris dan Nicola Di Santo (34) dari Italia yang menjadi terdakwaperampokan bos trading di Bali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/5/2022). Keduanya didakwa hukuman 12 tahun penjara. 

Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mengatakan, kedua terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Gregory dan Nicola dengan Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, ke-3 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara," ujar Yushantini, Selasa (24/5/2022).

Diketahui, aksi perampokan kedua terdakwa dilakukan di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021 pukul 03.00 WITA. Dalam aksinya, kedua terdakwa dibantu dua temannya yang saat ini berstatus buronan Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade. 

Mereka masuk ke vila dan langsung menuju kamar tidur korban, Principe Nerini. Korban yang saat itu sedang tidur kaget melihat empat pelaku menggunakan penutup wajah sudah berada di sampingnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perampokan Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Pelaku 2 Orang Bawa Senpi

57 tahun lalu

Ngeri! Pelajar SMA di Langkat Dirampok Pakai Senpi Rakitan, Modus Pinjam HP

57 tahun lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

57 tahun lalu

Perampok Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat Ditangkap

57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal