Sebelumnya, dalam konferensi pers PPKM secara virtual, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik via darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan, keputusan tersebut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
"Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," katanya.
Menurutnya, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi penguat dan menggunakan PeduliLindungi.