Salahi Izin Tinggal, Warga Ceko Dideportasi Imigrasi Bali

Antara
Dewi Umaryati
WNA asal Ceko, Vladimira Zackova (30) dideportasi Imigrasi Bali karena melanggar izin tinggal/ (Foto: MNC Portal/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Ceko, Vladimira Zackova (30) dideportasi Kantor Imigrasi karena menyalahi izin tinggal. Zeko yang berizin tinggal kunjungan itu ternyata bekerja menjadi pengajar selam di daerah Tulamben, Kabupaten Karangasem, Bali.

"Dia ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan, tapi yang bersangkutan justru melakukan kegiatan sebagai instruktur diving freelance di Tulamben, Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Minggu (21/3/2021) malam.

Jamaruli mengatakan, Vladimira Zackova memiliki izin tinggal kunjungan B211A, yang berlaku sampai dengan 20 Maret 2021.

Dikatakannya, ketidaksesuaian penggunaan izin tinggal kunjungan dengan kegiatannya yang bekerja di Bali, membuat Vladimira dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Selain itu, warga asal Ceko ini juga masuk dalam daftar penangkalan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

58 WNA Dideportasi dari Medan, asal India hingga Belanda

57 tahun lalu

Bule Viral Rampas Truk dan Ugal-Ugalan di Bandara Bali Dipidana dan Akan Dideportasi

57 tahun lalu

Ngaku Ditipu Biro Perjalanan hingga Overstay di Bali, Warga Republik Ceko Dideportasi

57 tahun lalu

Imigrasi Deportasi Bule Italia Pelaku Video Mesum di Rumah Warga Bali

57 tahun lalu

Bule Inggris Viral Dorong dan Tampar Polisi di Bali Akhirnya Dideportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal