Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Donald Karouw
Polisi menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penangkapan pengedar residivis asal Banyuwangi. (Foto: Humas Polri)

Total barang bukti yang disita polisi berupa 95 paket sabu dengan berat bersih 905,22 gram dan 897 butir ekstasi berwarna kuning dan oranye. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, tas make-up dan HP Oppo yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AD mengaku mendapat pasokan dari seseorang yang dikenal dengan nama Bos LKM. Ia berperan sebagai pengedar dengan sistem tempel, mendapat upah Rp50.000 untuk setiap paket kecil dan dijanjikan Rp25 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.

“Pelaku ini residivis kasus yang sama, pernah ditangkap tahun 2019 dan sudah menjalani hukuman,” kata Kompol Akbar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Kompol Akbar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditangkap, Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Juga Perakit Senjata Api

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg di Muba, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Ammar Zoni Terbukti Tidak Edarkan Narkoba, Keluarga: Terus Kenapa Dibawa ke Nusakambangan?

57 tahun lalu

Murka Presiden Petro Disebut Gembong Narkoba oleh Trump, Kolombia Tarik Dubes di AS

57 tahun lalu

Terungkap! Ammar Zoni Tidak Edarkan Narkoba di Rutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal