Remaja di Bali Hadapi Ancaman Penjara 7,5 Tahun karena Edarkan Sabu dan Ekstasi

Antara
Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Seorang remaja di Bali, RJ (18) menghadapi tuntutan penjara tujuh tahun enam bulan dalam kasus peredaran narkotika. Dia didakwa menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra dalam pembacaan tuntutan di persidangan virtual PN Denpasar, Jumat (27/8/2021).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama JPU.

Jaksa menjelaskan, barang bukti narkotika ditemukan dalam kamar indekos pacar terdakwa. Jumlah keseluruhan berupa 12 paket sabu-sabu seberat 1,86 gram neto, dan satu paket ekstasi seberat 0,38 gram neto.

Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti yang disita oleh petugas adalah milik Asmat alias Unyil yang kini menjadi DPO.

"Terdakwa hanya bertugas mengambil dan menempelkan kembali sesuai perintah Asmat alias Unyil dengan mendapatkan upah sebesar Rp50.000," kata jaksa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal