Remaja Buleleng Sebar Video Mesum Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Reza Yunanto
Komang AP (19) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di Polres Buleleng. (Foto: Polres Buleleng)

"Pelaku asyik main game sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya," kata Sumarjaya.

Polres Buleleng menetapkan Komang AP sebagai tersangka. (Foto: Polres Buleleng)

Pelaku tak terima dengan keputusan korban. Dia menyebarkan rekaman video hubungan badan dengan korban ke grup WhatsApp sekolah.

Rekaman video yang disebar itu dibuat pada 11 September 2022 di rumah pelaku di Banjar Dinas Celuk, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. 

Pada Januari 2023, korban mengetahui beredarnya video tersebut. Dia dan orang tuanya mendatangi Polres Buleleng melaporkan kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Terlalu Aktif! Bocah 2,5 Tahun di Lombok Viral Terekam Video Merayap di Atas Genting

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Minibus Rombongan Wisatawan China, Hilang Kendali Tabrak Pohon

57 tahun lalu

Mobil Bawa Rombongan Wisatawan China Kecelakaan di Buleleng Bali, 5 Orang Tewas 8 Terluka

57 tahun lalu

Desa Unik di Buleleng: Bengkala, Harmoni dalam Keheningan Utara Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal